Pratamanews.com

Jakarta ǁ Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Seruan moral bagi jurnalis, AKPERSI beri apresiasi putusan MK: Jadi tameng kuat kemerdekaan pers

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi.

Serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restorative Justice.

Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan. Atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyambut baik putusan MK ini dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi.

Rino menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers,” tegas Rino.

Rino juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Rino juga menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

“Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial. Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi. Namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. AKPERSI akan terus mendukung dan membela jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan putusan ini, diharapkan jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis.