Pratamanews.com
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas sebagai penguatan ekonomi desa hingga kini belum sepenuhnya terealisasi di sejumlah wilayah.
Di beberapa desa, KDMP bahkan belum terbentuk karena menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan tempat yang representatif serta minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola.
Meski demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa proses persiapan terus berjalan dan bukan berarti program tersebut terhenti.
Belum Terbentuk, Bukan Berarti Tidak Siap
Sejumlah aparatur desa menyebutkan bahwa pembentukan KDMP memerlukan persiapan matang, mulai dari lokasi operasional hingga struktur pengurus.
Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya bangunan atau ruangan khusus yang dinilai layak untuk dijadikan kantor maupun pusat kegiatan koperasi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa memilih berhati-hati agar ketika KDMP terbentuk, kelembagaannya sudah benar-benar siap berjalan.
Tantangan SDM Jadi Faktor Penentu
Selain persoalan tempat, keterbatasan SDM juga menjadi perhatian. Pengelolaan koperasi membutuhkan kemampuan administrasi, pembukuan, hingga manajemen usaha. Tidak semua desa memiliki warga yang siap secara teknis untuk langsung mengelola lembaga ekonomi tersebut.
Padahal, prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menekankan pentingnya pengelolaan profesional dan akuntabel demi kesejahteraan anggota.
Karena itu, desa memandang perlu adanya pelatihan dan pendampingan sebelum koperasi resmi dibentuk. Langkah ini dinilai lebih aman dibanding membentuk struktur tanpa kesiapan yang memadai.
Regulasi dan Kehati-hatian
Secara regulatif, penguatan ekonomi desa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. yang mendorong desa mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui kelembagaan seperti koperasi atau badan usaha desa.
Namun, penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, sejumlah pemerintah desa memilih memastikan kesiapan administrasi dan sumber daya sebelum melangkah lebih jauh.
Komitmen untuk Pemerataan
Program KDMP pada dasarnya dirancang untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif. Meski belum terbentuk di beberapa wilayah, komitmen untuk mewujudkannya tetap ada.
Keterbatasan tempat dan SDM menjadi tantangan awal yang sedang diurai. Dengan dukungan pelatihan, pendampingan, serta perencanaan matang, desa optimistis KDMP dapat segera terealisasi dan berjalan sesuai harapan.
Pemerataan pembangunan memang memerlukan waktu dan proses. Namun dengan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait, KDMP diharapkan menjadi fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan di tingkat desa.




