BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Pemasangan tiang WiFi tanpa izin di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah tiang jaringan internet berdiri di fasilitas umum tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang. Dugaan pelanggaran ini mencuat karena pemasangan dilakukan tanpa izin dari Dinas PUPR maupun DPMPTSP setempat, padahal sesuai ketentuan, setiap infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki izin tertulis sebelum dibangun.(12/05/2026)

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 17, penyelenggara telekomunikasi hanya dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan maupun pemerintah setelah adanya persetujuan antara para pihak. Artinya, pemasangan tiang WiFi di trotoar, taman, atau area publik milik pemerintah daerah tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa izin resmi.

‎Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa tiang termasuk dalam kategori “infrastruktur pasif”. Pihak penyedia infrastruktur pasif, baik dari pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta, wajib memiliki perjanjian kerja sama tertulis dalam pemanfaatan lahan atau fasilitas publik. Ketentuan ini bertujuan agar pembangunan jaringan telekomunikasi tetap tertib dan tidak menimbulkan konflik kepemilikan lahan.

‎Di tingkat daerah, aturan lebih rinci diatur melalui peraturan kepala daerah. Sebagai contoh, di Tangerang Selatan, pemasangan tiang fiber optik diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2019 yang mewajibkan izin dari DPMPTSP, dengan ketentuan tinggi tiang antara 7 hingga 11 meter dan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Meski Banyuwangi belum memiliki perda khusus, prinsip perizinan tetap mengacu pada regulasi nasional dan mekanisme izin dari dinas terkait.

‎Dalam kasus di Banjarsari, Lurah setempat mengaku belum menerima laporan resmi dari RT maupun RW terkait pemasangan tiang WiFi tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pungutan retribusi liar hingga mencapai lima juta rupiah yang dilakukan oleh salah satu paguyuban di perumahan setempat. Dugaan ini menambah panjang daftar pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

‎Lurah Banjarsari menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengurus RT, RW, paguyuban, serta perusahaan penyedia layanan WiFi. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi koordinasi di tingkat lingkungan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada pihak yang bertindak di luar kewenangan. Pemerintah kelurahan juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

‎Apabila terbukti melanggar, pemasangan tiang WiFi tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas. Berdasarkan ketentuan, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pembongkaran paksa oleh Satpol PP atau Dinas PUPR, denda administratif sesuai peraturan daerah, hingga pidana apabila terbukti merusak aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 36 Tahun 1999. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memasang jaringan tanpa prosedur resmi.

‎Pemerintah daerah Banyuwangi mengimbau seluruh penyedia layanan internet untuk terlebih dahulu mengajukan izin ke DPMPTSP atau Dinas Kominfo sebelum melakukan pemasangan tiang di fasilitas umum. Beberapa titik bahkan telah disediakan tiang bersama oleh pemerintah daerah untuk menghindari kesemrawutan dan tumpang tindih jaringan. Penataan infrastruktur telekomunikasi yang tertib diharapkan dapat mendukung konektivitas tanpa mengorbankan ketertiban dan keindahan lingkungan. (Redaksi)