PASURUAN || PratamaNews.com || Dugaan mega-skandal dalam pengelolaan keuangan desa kembali mengguncang Kabupaten Pasuruan. Pengadaan mobil ambulance di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan selisih anggaran yang sangat fantastis dan mencurigakan dalam proyek kemanusiaan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi dari pihak penyedia, PT. Putra Perdana Indoniaga, nilai kontrak pengadaan unit ambulance tersebut disepakati sebesar Rp 265.000.000. Ironisnya, meski unit kendaraan sudah diserahkan dan berada di desa, pihak penyedia mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp 70.000.000.
Publik kini bertanya-tanya: Ke mana larinya sisa anggaran sebesar Rp 195.000.000 tersebut? Apakah dana ratusan juta itu mengendap, belum dicairkan, atau justru diduga kuat telah mengalir ke kantong yang salah?
LSM PMDM: Ini Bukan Sekadar Telat Bayar, Ada Sinyal Hukum yang Berkedip!
Merespons kejanggalan yang makin benderang ini, Ketua LSM PMDM, Rois Wijaya, yang dikenal dengan sebutan Gus Ujay angkat bicara dengan nada keras. Menurutnya, sengkarut ini sudah tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kelalaian administratif belaka.
“Dalam konteks hukum keuangan negara, selisih pembayaran sebesar ini dengan kondisi barang yang sudah diserahkan adalah situasi yang sangat tidak wajar dan harus diuji secara serius. Ada potensi maladministrasi akut, atau bahkan indikasi kuat penyimpangan anggaran!” tegas Gus Ujay dengan nada geram.
Pria nyentrik berambut pirang ini juga menyoroti munculnya frasa “menghindari konsekuensi hukum” dalam komunikasi resmi pihak terkait. Menurut Rois, pilihan kata tersebut justru menjadi sinyal merah (red flag) bahwa ada masalah hukum yang coba ditutupi.
“Kalau semuanya berjalan sesuai aturan dan bersih, seharusnya tidak ada kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum. Ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ‘gelap’ dan perlu dibuka secara transparan ke hadapan publik,” lanjutnya.
Desak Audit Investigatif: Jangan Tunggu Rakyat Mengamuk
Lebih lanjut, Rois Wijaya menegaskan jika uang tersebut terbukti sudah dicairkan dari kas desa namun sengaja ditahan atau tidak disetorkan ke pihak kontraktor, maka tindakan itu jelas-jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
Secara tegas, LSM PMDM melayangkan tuntutan keras:
Kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan: Segera turunkan tim dan lakukan audit investigatif menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya di atas kertas, melainkan wajib melakukan asset tracing atau penelusuran aliran dana.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH): Polisi dan Kejaksaan didesak tidak pasif atau sekadar menjadi penonton. “Jika terdapat indikasi awal kerugian keuangan negara atau desa, APH wajib bergerak. Penyelidikan tidak boleh menunggu tekanan publik yang lebih besar!” cetus Gus Ujay.
LSM PMDM merinci 4 poin krusial yang harus segera dibongkar oleh pihak berwenang:
Status Riil Pencairan: Apakah dana Rp 195 juta itu sudah cair dari kas daerah/desa atau belum?
Alur Anggaran: Jika sudah cair, di mana posisi uang tersebut saat ini?
Aktor Intelektual: Siapa pihak yang paling bertanggung jawab menahan pembayaran?
Pelanggaran Prosedur: Mengapa unit barang bisa diterima tanpa kejelasan pelunasan?
“Setiap rupiah anggaran program dari pemerintah adalah uang rakyat. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka seluruh alur anggaran harus dibuka ke publik. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan cara-cara mufakat jahat,” pungkas Rois.
Kepala Desa Tamansari Bungkam?
Hingga berita ini diturunkan, misteri ke mana menguapnya sisa dana ambulance sebesar Rp 195 juta tersebut masih menyisakan teka-teki besar.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari saat berusaha dikonfirmasi terkait miringnya realisasi anggaran pengadaan ambulance desa ini, masih belum memberikan jawaban resmi ataupun klarifikasi mendetail. Publik kini menunggu keberanian sang kebijakan desa untuk buka-bukaan. (Tiem)




