Pratamanews.com // Sidoarjo // Upaya memperkuat budaya antikorupsi dari level pemerintahan paling bawah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Rabu (29/7), sebagai bagian dari proses penilaian Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Monitoring yang melibatkan tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi tidak boleh dipahami sekadar sebagai agenda penilaian administratif. Lebih dari itu, program tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, profesional, serta dipercaya masyarakat.
“Desa merupakan fondasi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika tata kelola desa dibangun secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Mimik, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus melakukan pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola pemerintahan secara efektif, efisien, terbuka, serta bebas dari praktik korupsi.
Ia berharap Desa Kwangsan mampu menjadi model praktik baik (best practice) bagi desa-desa lain, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan publik akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong lahirnya pemerintahan yang semakin bersih dan responsif,” kata Mimik.
Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Agung Subali, menjelaskan bahwa monitoring yang dilakukan KPK RI merupakan bagian dari proses verifikasi lanjutan setelah Desa Kwangsan dinyatakan lolos pada tahapan penilaian tingkat provinsi.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan implementasi indikator Desa Anti Korupsi berjalan secara nyata dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harapannya, Desa Kwangsan mampu mewakili Jawa Timur pada penilaian tingkat nasional sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi bukanlah kompetisi mencari pemenang. Program tersebut lahir sebagai respons atas besarnya dana desa yang harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Andhika, keberhasilan sebuah desa tidak diukur dari banyaknya penghargaan yang diraih, melainkan dari kemampuannya membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan.
“Penghargaan terbesar bukanlah trofi ataupun piagam, tetapi hadirnya rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Desa Kwangsan yang dinilai berhasil membangun sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam memperkuat prinsip good governance. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk membangun pemerintahan desa yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Program Desa Anti Korupsi sendiri merupakan salah satu strategi nasional KPK dalam memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat pemerintahan paling dasar. Pendekatan yang dibangun tidak hanya berfokus pada pengawasan penggunaan anggaran, tetapi juga penguatan budaya integritas, transparansi pelayanan publik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Melalui monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, desa yang transparan dan akuntabel bukan hanya mampu mengelola anggaran dengan baik, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat.
[tutik]






