BANYUWANGI || PratamaNews.com || Menjaga keutuhan keluarga tidak hanya diwujudkan melalui akad yang sah menurut syariat, tetapi juga melalui pencatatan perkawinan yang memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Berangkat dari semangat tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan kemaslahatan umat dengan memastikan setiap keluarga memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak sipil secara utuh.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, serta dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma’rifatul Kamila.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud sinergi antara ulama, umara, dan berbagai institusi pelayanan publik. Pengadilan Agama memberikan penetapan isbat nikah, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama menerbitkan buku nikah, Dispendukcapil memperbarui dokumen kependudukan, sedangkan BAZNAS memberikan dukungan pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu. Seluruh layanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu hari sehingga masyarakat memperoleh kemudahan sekaligus kepastian hukum.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan pintu masuk bagi terpenuhinya hak-hak sipil setiap warga negara. Setelah perkawinan memperoleh legalitas, Dispendukcapil akan melakukan pembaruan Kartu Keluarga, KTP, serta menerbitkan dokumen turunan seperti akta kelahiran anak. Dengan demikian, keluarga tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga jaminan atas hak-hak administrasi yang melekat pada setiap warga negara.
Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto, menyampaikan bahwa zakat harus menghadirkan kemanfaatan yang nyata bagi umat. Oleh karena itu, BAZNAS siap membantu pembiayaan peserta Isbat Nikah Terpadu dari kalangan masyarakat kurang mampu agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh legalitas perkawinan yang sah.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi jalan hukum bagi pasangan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut syariat Islam, tetapi belum tercatat oleh negara. Melalui penetapan pengadilan, pasangan memperoleh dasar hukum untuk mendapatkan buku nikah sebagai bukti autentik pencatatan perkawinan.
Sementara itu, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat, mengajak masyarakat menjadikan pencatatan nikah sebagai bagian dari ikhtiar menjaga amanah keluarga. Menurutnya, Islam mengajarkan pentingnya menjaga hak (“hifz al-huquq”) dan kemaslahatan (“maslahah”). Karena itu, perkawinan yang dilaksanakan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak hanya memenuhi ketentuan hukum negara, tetapi juga memberikan perlindungan bagi martabat, nasab, dan masa depan anak-anak.
PCNU Banyuwangi melalui LKKNU berharap Isbat Nikah Terpadu menjadi gerakan membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi memilih perkawinan yang tidak tercatat. Ke depan, LKKNU bersama berbagai mitra berkomitmen mengembangkan program nikah massal sehingga semakin banyak keluarga dapat memulai kehidupan rumah tangga dengan akad yang sah, tercatat, dan penuh keberkahan.
Melalui kolaborasi ini, PCNU Banyuwangi menegaskan bahwa melayani umat bukan hanya menghadirkan bimbingan keagamaan, tetapi juga memastikan setiap keluarga memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan kemaslahatan. Sebab, keluarga yang dibangun di atas akad yang sah, administrasi yang tertib, dan tanggung jawab bersama akan menjadi fondasi lahirnya masyarakat yang berkeadaban serta diridhai Allah SWT. (Tiem)






