JEMBER || 🌏Pratama News.com🇮🇩 || 22/10/2026 – Proyek infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Jember diduga menjadi ajang penipuan terhadap pekerja lapangan. Seorang pekerja bernama Sudarto harus gigit jari setelah menyelesaikan proyek fisik, namun haknya tak dibayar. Cek jaminan senilai Rp140 juta yang diterimanya ternyata kosong tak bisa dicairkan, padahal dana proyek dari APBD Provinsi sudah cair 100%.
Kasus ini mengungkap potret buram tata kelola proyek pemerintah di bawah yang disub-kontrakkan secara tidak profesional hingga merugikan pekerja kecil.
Modus: Bagi Hasil 50:50 dan Jaminan Cek Rp140 Juta
Kasus ini bermula saat Sudarto menerima tawaran mengerjakan paket Pelaksanaan Fisik Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Penawaran itu datang dari seorang perempuan bernama Dea Winniie Pertiwi. Kepada Sudarto, Dea menjanjikan skema bagi hasil.
Dari total nilai pekerjaan sebesar Rp150 juta, diestimasikan ada keuntungan bersih Rp50 juta. Keuntungan itu disepakati dibagi dua dengan skema 50:50 antara Sudarto dan Dea.
Agar Sudarto yakin dan mau terjun menyelesaikan pekerjaan di lapangan, Dea memberikan jaminan berupa 1 lembar cek senilai Rp140 juta.
Berbekal kepercayaan itu, Sudarto bekerja siang malam merampungkan seluruh pekerjaan fisik sesuai spesifikasi dan target yang diminta Dinas PU Jatim.
Fakta Mengejutkan: Dana Dinas PU Sudah Cair Sejak 30 September 2026
Petaka muncul setelah proyek dinyatakan selesai 100%.
Hak bagi hasil yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Saat Sudarto membawa cek jaminan Rp140 juta ke bank untuk dicairkan, selalu gagal. Cek tersebut diduga kosong atau tidak memiliki dana.
Merasa ditipu, Sudarto melakukan penelusuran mandiri ke Bank Jatim selaku bank penyalur dana proyek pemerintah.
Fakta mengejutkan terungkap. Berdasarkan konfirmasi resmi pihak Bank Jatim, dana proyek dari Dinas PU Provinsi Jawa Timur tersebut ternyata sudah cair dan ditarik seluruhnya sejak 30 September 2026.
Artinya, uang negara sudah keluar dari kas daerah, sudah ditarik oleh pihak pelaksana, namun tidak diteruskan kepada pekerja yang menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
“Pekerjaan fisik di lapangan sudah saya selesaikan semua, tapi cek yang diberikan sebagai jaminan ternyata tidak bisa diuangkan. Ketika saya kroscek ke Bank Jatim, uang dari Dinas PU ternyata sudah cair dan ditarik sejak akhir September lalu,” ungkap Sudarto dengan nada kecewa kepada Pratama News.com, (20/10/2026).
Sorotan Tajam Pratama News.com: Ada Dugaan Pidana Berlapis
Kasus ini tidak sekadar sengketa perdata biasa. Ada dugaan kuat tindak pidana berlapis yang patut diusut aparat penegak hukum:
1. Dugaan Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 & 372 KUHP): Menjanjikan bagi hasil, memberikan cek sebagai jaminan, sementara dana proyek sudah dicairkan dan dikuasai sendiri.
2. Dugaan Penerbitan Cek Kosong (UU Perbankan): Memberikan cek senilai Rp140 juta yang tidak bisa dicairkan patut diduga melanggar Pasal 178 UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK atau Pasal 90 UU Cek/Bilyet Giro yang lama, dengan ancaman pidana.
3. Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Pemerintah: Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh adalah program prioritas Pemprov Jatim untuk pengentasan kekumuhan. Jika dana Rp150 juta sudah cair tapi pekerja tidak dibayar, patut dipertanyakan pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini diturunkan, Dea Winniie Pertiwi belum memberikan klarifikasi dan belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada Sudarto. Redaksi Pratama News.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Dinas PU Jatim Diminta Turun Tangan
Pratama News.com mendesak Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap paket proyek di Jumerto, Jember tersebut.
Siapa rekanan resmi pemenang tender? Apakah diperbolehkan mensub-kontrakkan 100% pekerjaan kepada pekerja lapangan tanpa kontrak resmi? Dan kemana aliran dana Rp150 juta yang sudah cair tersebut?
Jika tidak ada penyelesaian, Sudarto menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan laporan resmi dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jember.
“Saya hanya pekerja. Saya sudah selesaikan pekerjaan pemerintah, tapi hak saya tidak dibayar. Ceknya kosong. Saya minta keadilan,” tegasnya.
*Pratama News.com akan terus mengawal kasus ini.*
*Tim Investigasi | 🌏Pratama News.com🇮🇩*
*Konfirmasi Redaksi: 081230654343*








