BANYUWANGI  ||PratamaNews.com|| Penerapan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah SMK di Banyuwangi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama pemerhati pendidikan. Salah satu yang menyoroti kebijakan tersebut adalah Advokat dan Pemerhati Pendidikan, ADV. Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.NSP., yang menilai bahwa aturan mengenai surat kesehatan, tinggi badan, dan buta warna bagi calon siswa baru merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan semangat konstitusi.

 

Menurut Safi’i, kebijakan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terkait persyaratan kesehatan dalam PPDB ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, dan tidak seharusnya dibatasi oleh faktor fisik atau kondisi kesehatan tertentu.

 

Lebih lanjut, Safi’i menyayangkan adanya aturan di beberapa SMK yang mensyaratkan tinggi badan minimal bagi calon siswa. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya tidak relevan dengan tujuan pendidikan, tetapi juga berpotensi mematahkan semangat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Banyak orang tua yang mengeluhkan aturan ini karena anak mereka tidak memenuhi kriteria fisik akibat faktor genetik atau kondisi bawaan sejak lahir.

 

Dalam pandangan hukum dan etika, Safi’i mengutip prinsip Ultra Posse Nemo Obligatur, yang berarti “tidak seorang pun diwajibkan untuk melakukan hal yang mustahil.” Ia menilai bahwa memaksakan syarat fisik tertentu kepada calon siswa yang secara biologis tidak dapat memenuhinya merupakan bentuk ketidakadilan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang inklusif yang memberikan kesempatan bagi semua anak untuk berkembang sesuai kemampuan dan potensinya, bukan justru menyingkirkan mereka karena keterbatasan fisik.

 

Safi’i juga menyoroti aspek keadilan substantif dan kemanusiaan dalam penerapan kebijakan pendidikan. Menurutnya, aturan dibuat untuk mengatur, bukan untuk mencelakakan manusia. Oleh karena itu, keadilan sejati terkadang memerlukan pengecualian atau penyesuaian agar tetap adil dan manusiawi. Ia menilai bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan biologis peserta didik justru mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar pendidikan nasional.

 

Lebih jauh, Safi’i memperkenalkan istilah “Toxic Obligation”, yaitu kewajiban atau tuntutan yang menekan dan mengorbankan kesejahteraan mental seseorang, namun tetap terasa harus dipenuhi karena adanya rasa bersalah atau tekanan sosial. Ia menilai bahwa aturan PPDB yang diskriminatif ini menciptakan tekanan psikologis bagi siswa dan orang tua, karena mereka merasa gagal memenuhi standar yang tidak rasional dan tidak berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan.

 

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan yang dikonfirmasi oleh sejumlah jurnalis menyatakan bahwa aturan tersebut tidak bersifat baku dan hanya merupakan kebijakan opsional yang diserahkan kepada masing-masing sekolah. Namun, Safi’i menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk menghapus dampak negatif yang sudah terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan pendidikan harus berpihak pada keadilan, inklusivitas, dan kemanusiaan, bukan pada standar fisik yang justru mempersempit akses terhadap hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa. (Tiem)