YOGYAKARTA |🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Pratama news Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Teddy Meilwansyah, resmi membuka Diklat Probity Audit yang berlangsung di BDPKN Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026.

Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh program pembangunan di Bumi Sebimbing Sekundang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

 

Diklat Probity Audit sejalan dengan instruksi Mendagri dalam upaya pemkab OKU mendorong skor/indikator Monitoring Center for Prevention (MCP), yang diintruksikan Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H M Tito Karnavian M.A., Ph.D. guna mencegah Korupsi di Pemerintah Daerah.

 

Dalam arahannya, Teddy menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh lagi dipandang sebagai formalitas administratif belaka.

 

Proses tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta efisien.

 

“Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta upaya kami dorong menaikan skor MCP KPK. Juga sebagai mendukung program KPK dan Kemendagri,”terang Bupati OKU.

 

#Penguatan Tata Kelola Melalui MCP KPK

 

Teddy menjelaskan, pelatihan ini memiliki korelasi kuat dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diusung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap MCP bukan sekadar urusan pemenuhan dokumen kelengkapan.

 

“Kita sering kali hanya berpikir dokumennya lengkap saja. Padahal, esensinya adalah memahami setiap tahapan dan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, keadilan, serta bebas dari konflik kepentingan,” ujar Teddy.

 

Ia menambahkan, perencanaan pengadaan barang dan jasa harus benar sejak awal dan dapat dipertanggungjawabkan hingga akhir pekerjaan.

 

Kebutuhan program wajib berbasis skala prioritas, bukan sekadar mengejar serapan anggaran di akhir tahun.

 

#Sampaikan 11 Instruksi Tegas Untuk Pejabat OKU

 

Guna menyamakan persepsi, Bupati Teddy memberikan 11 poin instruksi penting yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten OKU:

 

1. Perencanaan harus benar sejak awal

 

2. Pastikan RUP dan dokumen perencanaan konsisten

 

3. HPS harus disusun secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan

 

4. Pokja pejabat pengadaan harus paham aturan

 

5. Hindari konflik kepentingan

 

6. PPK harus benar-benar memahami kontrak

 

7. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat

 

8. Jangan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak

 

9. Dokumentasi harus lengkap dan kronologis

 

10. Jangan menjadikan MCP sebagai sekadar pemenuhan administrasi

 

11. Pimpinan OPD harus melakukan pengendalian internal

 

#Kepala OPD Dilarang Lepas Tangan

 

Di akhir sambutannya, Teddy mengapresiasi kehadiran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti pelatihan ini secara langsung serta para pejabat lainya di lingkungan Pemkab OKU.

 

Namun, ia mengingatkan agar para kepala dinas tidak melemparkan seluruh tanggung jawab proyek kepada PPK maupun staf teknis semata.

 

“Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab OKU, di antaranya Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanag Nurjaman, serta jajaran pimpinan dinas terkait lainnya.(TIM KOMINFO)