BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Banyuwangi masih menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru, salah satu pihak berinisial E dijadwalkan menjalani pemanggilan oleh penyidik pada hari ini, Kamis, 29 Oktober 2026.
Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut saat ini ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penanganan perkara ini berkaitan erat dengan upaya perlindungan anak di bawah umur.
Adapun pihak-pihak terkait dalam perkara ini, yakni:
– Terjadwal dipanggil: Pihak berinisial E
– Kuasa Hukum Keluarga Korban: Nurul Safi’i, SH
– Penyidik yang menangani: Kanit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi
Pemanggilan terhadap E dijadwalkan berlangsung di Mapolresta Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pihak kuasa hukum masih menunggu realisasi pemanggilan tersebut.
Menurut Nurul Safi’i, pemanggilan diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menggali keterangan, serta memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Nurul Safi’i, SH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kanit Renakta terkait pelaksanaan pemanggilan.
“Kita tunggu informasi dari Kanit Renakta. Kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurul Safi’i saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengedepankan kehati-hatian, profesionalitas, dan perlindungan hak anak.
“Penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses hukum harus bertumpu pada fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan yang objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kebenaran materiil dapat terungkap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, perkara ini mendapatkan penanganan yang jelas dan profesional, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” tambahnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja sesuai kewenangannya, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan pemanggilan terhadap E pada Kamis, 29 Oktober 2026 masih menunggu konfirmasi resmi dari Kanit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.
*Penulis: Tim Redaksi*
*Editor: PratamaNews.com*








